Masyarakat Sambut Baik Putusan MK, Dan Sayangkan Kinerja KPU Pesawaran Yang Lepas Tanggungjawab

DL/Pesawaran/Politik/03032025
----- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Pemilukada
Pesawaran Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang mendiskualifikasi Bupati terpilih,
Aries Sandi Dharma Putera serta memberikan perintah kepada Komisi Pemilihan
Umum (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dinilai sangat
merugikan masyarakat.
Hal itu telah mengesampingkan hasil pilihan masyarakat
yang telah memberikan mandatnya kepada pasangan Aries Sandi dan Supriyanto
untuk memimpin Pesawaran, juga adanya pelaksanaan PSU yang pembiayaannya juga akan
kembali membebani keuangan APBD Pesawaran tahun 2025.
Apalagi, menurut Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP)
Saprudin Tanjung, saat ini pemerintah Kabupaten Pesawaran tengah dihadapkan
dengan terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran yang
informasinya akan memangkas anggaran dalam APBD 2025 sebesar Rp58 miliar.
“Bukannya kita tidak menghormati atas putusan MK ini,
kita sangat menghormati atas putusan MK ini. Namun dengan adanya PSU ini tentu
juga akan sangat merugikan masyarakat, karena program-program yang telah
teranggarkan dalam APBD akan kembali terpangkas, sehingga dikhawatirkan
pembangunan di Kabupaten Pesawaran akan terganggu dan tentunya ini akan
merugikan kepentingan masyarakat,” ujar Tanjung, Rabu 26 Februari 2025.
Namun meskipun demikian, pihaknya mewarning apabila
pemerintah Kabupaten Pesawaran akan tetap kembali mengalokasikan anggaran untuk
pelaksanaan PSU tersebut, maka dana yang disiapkan diharapkan tidak mengurangi
dari pos-pos yang berkaitan langsung dengan masyarakat seperti pembayaran
SILTAP desa, BPJS serta insentif-insentif lainnya.
“Untuk itu kami berharap agar baik Pemerintah Daerah
Pesawaran, Pemerintah Provinsi Lampung maupun Mendagri ikut mencarikan solusi
dan ikut serta untuk menyelesaikan permasalahan anggaran dalam pelaksanaan PSU
ini dengan sebijak-bijaknya,” imbuhnya.
Disamping itu, ia juga menyayangkan atas adanya amar
putusan MK yang telah mendiskualifikasikan Aries Sandi sebagai Bupati Pesawaran
terpilih tanpa memberikan sanksi terhadap kecerobohan yang dilakukan oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran dalam melaksanakan tahapan Pilkada terutama
dalam proses administrasi pencalonan pasangan calon.
“Seharusnya KPU juga dapat di proses atas
kesalahan-kesalahan yang telah mereka lakukan dalam proses Pilkada di Pesawaran
ini sehingga tidak begitu saja melepas tanggung jawab. Dan dengan adanya
kejadian ini, tentu kedepan kami akan mengawal dan mengawasi KPU dalam
melaksanakan tahapan-tahapan dalam PSU Pilkada Pesawaran ini,” tandasnya. (tim)
Comments